Selasa, 18 Oktober 2011

LIST OF TASKS FOR THIS WEEK !

DAFTAR TUGAS UNTUK MINGGU INI


Kawan, di kelas lagi banyak tugas nih.....
Hari senin, tepatnya tanggal 17 Oktober kemarin, kami mendapatkan tugas MK Kalkulus sebanyak 30 soal mengenai 'KETAKSAMAAN'.
Disusul pelajaran kedua yaitu MK Geometri I, yang diisi dengan presentasi kelompok. Pada awalnya, kami hendak diberikan tugas, tapi berhubung terjadi sesuatu (sesuatu apakah itu? hehe ), tugasnya gak jadi degh... hahay
Hari selasa, (hari ini) Pak Zalili memberikan tugas landasan pendidikan mengenai beberapa bahasan pokok yang nantinya akan dipresentasikan ke depan. Satu kelompok terdiri dari 8 orang dan jumlah kelompoknya ada 6. Title tugas tergantung dari bab di dalam MK Landasan Pendidikan. :)

Nah, sekarang waktunya flashback minggu kemarin nih. :)
Hari rabu, bahasa Indonesia, belum ada tugas. :) .
Kemarin kami belajar seperti biasanya, kemungkinan rabu besok kami akan mendapat tugas dari Ibu Mulyati.

Hari Kamis,
DDM... Nah tugasnya dikirim lewat E-mail, dengan batas waktu sampai tanggal 27 September 2011.

Jumat, 
Metode Statistika,
Cuma 2 soal kok. :)
gak ribet dan soalnya pun pernah dipelajari sewaktu kita masih menduduki bangku sekolah menengah. 

Sabtu,
jeng jeng jeng jeng..... 
Sabtu kemaren tugasnya presentasi mengenai matematika sebagai alat bantu hitung dalam fisika, (MK FISDAS). 
Presentasi lagi deh...


Hmm, sekian ya kawan untuk hari ini. Semoga bisa membantu. :D


Signed,
Intan


Senin, 17 Oktober 2011

Tugas LP, Undang-undang Mengenai Sistem Pendidikan Nasional

Pengantar

Sistem Pendidikan Nasional ditetapkan melalui undang-undang berupa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 dan ditetapkan pada tanggal 27 Maret 1989.

Bab I Ketentuan Umum

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
  1. Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang ;
  2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 ;
  3. Sistem pendidikkan nasional adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional ;
  4. Jenis pendidikan adalah pendidikan yang dikelompokkan sesuai dengan sifat dan kekhususan tujuannya;
  5. Jenjang pendidikan adalah suatu tahap dalam pendidikan berkelanjutan yang ditempatkan berdasarkan tingkat perkembangan para peserta didik serta keluasan dan kedalaman bahan pengajaran;
  6. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu;
  7. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan;
  8. Tenaga pendidikan adalah anggota masyarakat yang bertugas membimbing, mengajar dan/atau melatih peserta didik;
  9. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar;
  10. Sumber daya pendidikan adalah pendukung dan penunjang pelaksanaan pendidikan yang terwujud sebagai tenaga, dana, sarana, dan prasarana yang tersedia atau diadakan dan didayagunakan oleh keluarga, masyarakat, peserta didik dan Pemerintah, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
  11. Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia;
  12. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab atas bidang pendidikan nasional.

Bab II Dasar, Fungsi, dan Tujuan

Pasal 2
Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 3
Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional. Pasal 4
Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan , kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

Bab III. Hak Warga Negara untuk Memperoleh Pendidikan

Pasal 5
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk nemperoleh pendidikan. Pasal 6
Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan tamatan pendidikan dasar. Pasal 7
Penerimaan seseorang sebagai peserta didik dalam suatu satuan pendidikan diselenggarakan dengan tidak membedakan jenis kelamin, suku, ras, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi, dan dengan tetap mengindahkan kekhususan satuan pendidikan yang bersangkutan. Pasal 8
  1. Warga negara yang memiliki kelainan fisik dan/atau mental berhak memperoleh pendidikan luar biasa.
  2. Warga negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh perhatian khusus.
  3. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bab IV. Satuan, Jalur, dan Jenis Pendidikan

Pasal 9
  1. Satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar yang dilaksanakan di sekolah atau di luar sekolah.
  2. Satuan pendidikan yang disebut sekolah merupakan bagian dari pendidikan yang berjenjang dan bersinambungan.
  3. Satuan pendidikan luar sekolah meliputi keluarga, kelompok belajar, kursus, dan satuan pendidikan sejenis.
Pasal 10
  1. Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui 2 (dua) jalur yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.
  2. Jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah melalui kegiatan belajar-mengajar secara berjenjang dan bersinambungan.
  3. Jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar-mengajar yang tidak harus berjenjang dan bersinambungan.
  4. Pendidikan keluarga merupakan bagian dari jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam keluarga dan yang memberikan keyakinan agama, nilai budaya, nilai moral, dan keterampilan.
  5. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang tidak menyangkut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
  1. Jenis pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional.
  2. Pendidikan umum merupakan pendidikan yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan peningkatan keterampilan peserta didik dengan pengkhususan yang diwujudkan pada tingkat- tingkat akhir masa pendidikan.
  3. Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja dalam bidang tertentu.
  4. Pendidikan luar biasa merupakan pendidikan yang khusus diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental.
  5. Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan yang berusaha meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan untuk pegawai atau calon pegawai suatu Depatemen Pemerintah atau Lembaga Pemerintah Non Departemen.
  6. Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama yang bersangkutan.
  7. Pendidikan akademik merupakan pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan.
  8. Pendidikan profesional merupakan pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.
  9. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (8) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bab V. Jenjang Pendidikan

Bagian Kesatu Umum
Pasal 12
  1. Jenjang pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
  2. Selain jenjang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diselenggarakan pendidikan prasekolah.
  3. Syarat-syarat dan tata cara pendirian serta bentuk satuan, lama pendidikan, dan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Pendidikan Dasar Pasal 13
  1. Pendidikan dasar diselenggarakan untuk mengembangkan sikap dan kemampuan serta memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat serta mempersiapkan peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menengah.
  2. Syarat-syarat dan tata cara pendirian, bentuk satuan, lama pendidikan dasar, dan penyelenggaraan pendidikan dasar ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
  1. Warga negara yang berumur 6 (enam) tahun berhak mengikuti pendidikan dasar.
  2. Warga negara yang berumur 7 (tujuh) tahun berkewajiban mengikuti pendidikan dasar atau pendidikan yang setara sampai tamat.
  3. Pelaksanaan wajib belajar ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Pendidikan Menengah Pasal 15
  1. Pendidikan menengah diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar, serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi.
  2. Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, dan pendidikan keagamaan.
  3. Lulusan pendidikan menengah yang memenuhi persyaratan berhak melanjutkan pendidikan pada tingkat pendidikan yang lebih tinggi.
  4. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat Pendidikan Tinggi Pasal 16
  1. Pendidikan tinggi merupakan kelanjutkan pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyakarat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan, dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian.
  2. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi disebut perguruan tinggi yang dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.
  3. Akademi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, atau kesenian tertentu.
  4. Politeknik merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
  5. Sekolah tinggi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu.
  6. Institut merupakan perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis.
  7. Unversitas merupakan perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu.
  8. Syarat-syarat dan tata cara pendirian, struktur perguruan tinggi dan penyelenggaraan pendidikan tinggi ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
  1. Pendidikan tinggi terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesional.
  2. Sekolah tinggi, institut, dan universitas menyelenggarakan pendidikan akademik dan/ atau profesional.
  3. Akademi dan politeknik menyelenggarakan pendidikan profesional.
Pasal 18
  1. Pada perguruan tinggi ada gelar sarjana, magister, doktor, dan sebutan profesional.
  2. Gelar sarjana hanya diberikan oleh sekolah tinggi, institut, dan universitas.
  3. Gelar magister dan doktor diberikan oleh sekolah tinggi, institut, dan universitas yang memenuhi persyaratan.
  4. Sebutan profesional dapat diberikan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesional.
  5. Institut dan universitas yang memenuhi persyaratan berhak untuk memberikan gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa) kepada tokoh-tokoh yang dianggap perlu memperoleh penghargaan amat tinggi berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan ataupun kebudayaan.
  6. Jenis gelar dan sebutan, syarat-syarat dan tata cara pemberian, perlindungan dan penggunaannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 19
  1. Gelar dan/atau sebutan lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan digunakan oleh lulusan perguruan tinggi yang dinyatakan berhak memiliki gelar dan/atau sebutan yang bersangkutan.
  2. Penggunaan gelar dan/atau sebutan lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan dalam bentuk yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan atau dalam bentuk singkatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 20
Penggunaan gelar akademik dan/atau sebutan profesional yang diperoleh dari perguruan tinggi di luar negeri harus digunakan dalam bentuk asli sebagaimana diperoleh dari perguruan tinggi yang bersangkutan, secara lengkap ataupun dalam bentuk singkatan. Pasal 21
  1. Pada universitas, institut, dan sekolah tinggi dapat diangkat guru besar atau profesor.
  2. Pengangkatan guru besar atau profesor sebagai jabatan akademik didasarkan atas kemampuan dan prestasi akademik atau keilmuan tertentu.
  3. Syarat-syarat dan tata cara pengangkatan termasuk penggunaan sebutan guru besar atau profesor ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 22
  1. Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan pada perguruan tinggi berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuan.
  2. Perguruan tinggi memiliki otonomi dalam pengelolaan lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi dan penelitian ilmiah.
  3. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bab VI. Peserta Didik

         Pasal 23
  1. Pendidikan nasional bersifat terbuka dan memberikan keleluasaan gerak kepada peserta didik.
  2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 24
Setiap peserta didik pada suatu satuan pendidikan mempunyai hak-hak berikut:
  1. mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
  2. mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan;
  3. mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
  4. pindah ke satuan pendidikan yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan yang hendak dimasuki;
  5. memperoleh penilaian hasil belajarnya;
  6. menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan;
  7. mendapat pelayanan khusus bagi yang menyandang cacat.
Pasal 25
  1. Setiap peserta didik berkewajiban untuk
    1. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
    2. mematuhi semua peraturan yang berlaku;
    3. menghormati tenaga kependidikan;
    4. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan satuan pendidikan yang bersangkutan.
  2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 26
Peserta didik berkesempatan untuk mengembangkan kemampuan dirinya dengan belajar pada setiap saat dalam perjalanan hidupnya sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan masing- masing.

Bab VII. Tenaga Kependidikan

         Pasal 27
  1. Tenaga kependidikan bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola, dan/atau memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan.
  2. Tenaga kependidikan, meliputi tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar.
  3. Tenaga pengajar merupakan tenaga pendidik yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar yang pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disebut guru dan pada jenjang pendidikan tinggi disebut dosen.
Pasal 28
  1. Penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada suatu jenis dan jenjang pendidikan hanya dapat dilakukan oleh tenaga pendidik yang mempunyai wewenang mengajar.
  2. Untuk dapat diangkat sebagai tenaga pengajar, tenaga pendidik yang bersangkutan harus beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berwawasan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar.
  3. Pengadaan guru pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pada dasarnya diselenggarakan melalui lembaga pendidikan tenaga keguruan.
  4. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 29
  1. Untuk kepentingan pembangunan nasional, Pemerintah dapat mewajibkan warga negara Republik Indonesia atau meminta warga negara asing yang memiliki ilmu pengetahuan dan keahlian tertentu menjadi tenaga pendidik.
  2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 30
Setiap tenaga kependidikan yang bekerja pada satuan pendidikan tertentu mempunyai hak- hak berikut:
  1. memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial :
    1. tenaga kependidikan yang memiliki kedudukan sebagai pegawai negeri memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan umum yang berlaku bagi pegawai negeri;
    2. Pemerintah dapat memberi tunjangan tambahan bagi tenaga kependidikan ataupun golongan tenaga kependidikan tertentu;
    3. tenaga kependidikan yang bekerja pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat memperoleh gaji dan tunjangan dari badan/perorangan yang bertanggung jawab atas satuan pendidikan yang bersangkutan;
  2. memperoleh pembinaan karir berdasarkan prestasi kerja;
  3. memperoleh perlindungan hukum dalam melakukan tugasnya;
  4. memperoleh penghargaan seuai dengan darma baktinya;
  5. menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan yang lain dalam melaksanakan tugasnya.
Pasal 31
Setiap tenaga kependidikan berkewajiban untuk :
  1. membina loyalitas pribadi dan peserta didik terhadap ideologi negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. menjunjung tinggi kebudayaan bangsa;
  3. melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan pengabdian;
  4. meningkatkan kemampuan profesional sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa;
  5. menjaga nama baik sesuai dengan kepercayaan yang diberikan masyarakat, bangsa, dan negara.
Pasal 32
  1. Kedudukan dan penghargaan bagi tenaga kependidikan diberikan berdasarkan kemampuan dan prestasinya.
  2. Pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah diatur oleh Pemerintah.
  3. Pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan.
  4. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah  

Bab VIII. Sumber Daya Pendidikan

Pasal 33
Pengadaan dan pendayagunaan sumber daya pendidikan dilakukan oleh Pemerintah, masyarakat, dan/atau keluarga peserta didik. Pasal 34
  1. Buku pelajaran yang digunakan dalam pendidikan jalur pendidikan sekolah disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.
  2. Buku pelajaran dapat diterbitkan oleh Pemerintah ataupun swasta.
Pasal 35
Setiap satuan pendidikan jalur pendidikan sekolah baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat harus menyediakan sumber belajar. Pasal 36
  1. Biaya penyelenggaraan kegiatan pendidikan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah.
  2. Biaya penyelenggaraan kegiatan pendidikan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi tanggung jawab badan/perorangan yang menyelenggarakan satuan pendidikan.
  3. Pemerintah dapat memberi bantuan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bab IX Kurikulum

Pasal 37
Kurikulum disusun untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dengan memperhatikan tahap perkembangan peserta didik dan kesesuaiannya dengan lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian, sesuai dengan jenis dan jenjang masing-masing satuan pendidikan. Pasal 38
  1. Pelaksanaan kegiatan pendidikan dalam satuan pendidikan didasarkan atas kurikulum yang berlaku secara nasional dan kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan serta kebutuhan lingkungan dan ciri khas satuan pendidikan yang bersangkutan.
  2. Kurikulum yang berlaku secara nasional ditetapkan oleh Menteri atau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen berdasarkan pelimpahan wewenang dari Menteri.
Pasal 39
  1. Isi kurikulum merupakan susunan bahan kajian dan pelajaran untuk mencapai tujuan penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rangka upaya pencapaian tujuan pendidikan nasional.
  2. Isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib memuat :
    1. pendidikan Pancasila;
    2. pendidikan agama;
    3. pendidikan kewarganegaraan.
  3. Isi kurikulum pendidikan dasar memuat sekurang-kurangnya bahan kajian dan pelajaran tentang :
    1. pendidikan Pancasila;
    2. pendidikan agama;
    3. pendidikan kewarganegaraan;
    4. bahasa Indonesia;
    5. membaca dan menulis;
    6. matematika (termasuk berhitung);
    7. pengantar sains dan teknologi;
    8. ilmu bumi;
    9. sejarah nasional dan sejarah umum;
    10. kerajinan tangan dan kesenian;
    11. pendidikan jasmani dan kesehatan;
    12. menggambar; serta
    13. bahasa Inggris.
  4. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.

Bab X. Hari Belajar dan Libur Sekolah

Pasal 40
  1. Jumlah sekurang-kurangnya hari belajar dalam 1 (satu) tahun untuk setiap satuan pendidikan diatur oleh Menteri.
  2. Hari-hari libur untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah diatur oleh Menteri dengan mengingat ketentuan hari raya nasional, kepentingan agama, dan faktor musim.
  3. Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat mengatur hari-hari liburnya sendiri dengan mengingat ketentuan yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).        

Bab XI. Bahasa Pengantar

Pasal 41
Bahasa pengantar dalam pendidikan nasional adalah bahasa Indonesia. Pasal 42
  1. Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal pendidikan dan sejauh diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu.
  2. Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu.  

Bab XII. Penilaian

Pasal 43
Terhadap kegiatan dan kemajuan belajar peserta didik dilakukan penilaian. Pasal 44
Pemerintah dapat menyelenggarakan penilaian hasil belajar suatu jenis dan/atau jenjang pendidikan secara nasional. Pasal 45
Secara berkala dan berkelanjutan Pemerintah melakukan penilaian terhadap kurikulum serta sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan. Pasal 46
  1. Dalam rangka pembinaan satuan pendidikan, Pemerintah melakukan penilaian setiap satuan pendidikan secara berkala.
  2. Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan secara terbuka.

Bab XIII. Peranserta Masyarakat

Pasal 47
  1. Masyarakat sebagai mitra Pemerintah berkesempatan yang seluas-luasnya untuk berperanserta dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.
  2. Ciri khas satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat tetap diindahkan.
  3. Syarat-syarat dan tata cara dalam penyelenggaraan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bab XIV. Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional

Pasal 48
  1. Keikutsertaan masyarakat dalam penentuan kebijaksanaan Menteri berkenaan dengan sistem pendidikan nasional diselenggarakan melalui suatu Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional yang beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat dan yang menyampaikan saran, dan pemikiran lain sebagai bahan pertimbangan.
  2. Pembentukan Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional dan pengangkatan anggota-anggotanya dilakukan oleh Presiden.

Bab XV. Pengelolaan

Pasal 49
Pengelolaan sistem pendidikan nasional adalah tanggung jawab Menteri. Pasal 50
Pengelolaan satuan dan kegiatan pendidikan yang dislenggarakan oleh Pemerintah dilakukan oleh Menteri dan Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah lain yang menyelenggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan. Pasal 51
Pengelolaan satuan dan kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh badan/perorangan yang menyelenggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan.

Bab XVI. Pengawasan

Pasal 52
Pemerintah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah ataupun oleh masyarakat dalam rangka pembinaan perkembangan satuan pendidikan yang bersangkutan. Pasal 53
Menteri berwenang mengambil tindakan administratif terhadap penyelenggara satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini.

Bab XVII. Ketentuan Lain-lain

Pasal 54
  1. Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri khusus bagi peserta didik warga negara adalah bagian dari sistem pendidikan nasional.
  2. Satuan pendidikan yang diselenggarakan di wilayah Republik Indonesia oleh perwakilan negara asing khusus bagi peserta didik warga negara asing tidak termasuk sistem pendidikan nasional.
  3. Peserta didik warga negara asing yang mengikuti pendidikan di satuan pendidikan yang merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional wajib menaati ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi dan dari satuan pendidikan yang bersangkutan.
  4. Kegiatan pendidikan yang diselenggarakan dalam rangka kerja sama internasional atau yang diselenggarakan oleh pihak asing di wilayah Republik Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dan sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
  5. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bab XVIII. Ketentuan Pidana

Pasal 55
  1. Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 18 (delapan belas) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kejahatan.
Pasal 56
  1. Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 29 ayat (1) dipidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pelanggaran.

Bab XIX. Ketentuan Peralihan

Pasal 57
  1. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 550),
  2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1960 dari Republik Indonesia Dahulu tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 550),
  3. dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361),
  4. Undang-undang Nomor 14 PRPS Tahun 1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 80) dan Undang-undang Nomor 19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 81) yang ada pada saat diundangkannya undang-undang ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan undang-undang ini.

    Bab XX. Ketentuan Penutup

    Pasal 58
    Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini,
    1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 550),
    2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1960 dari Republik Indonesia Dahulu tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 550),
    3. dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361),
    4. Undang-undang Nomor 14 PRPS Tahun 1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 80) dan Undang-undang Nomor 19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 81) dinyatakan tidak berlaku.
    Pasal 59
    Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diumumkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


 Referensinya Klik Di sini .

WELCOME !

  WELCOME !
 
Saya Intan, lahir tanggal 03 Oktober 1993, di Palembang :).
Sekarang saya menjadi mahasiswi di Universitas Muhammadiyah Palembang, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Jurusan Pendidikan Matematika dan IPA, Prodi Pendidikan Matematika.

Di sini, saya akan memberikan sejumlah info kepada teman-teman semua, seputar tugas-tugas (baik individu maupun kelompok), info umum, dan lain sebagainya. :)
 
 
STAY WITH ME
YOU BELONG WITH ME, GUYS! :D



Salam Super,
Intan The Twelves
(INTAN)


Jumat, 14 Oktober 2011

The Twelves Part I ----> CHAPTER I - Extended

CHAPTER I - Extended
Everything's going to be fast.....

Aku terbangun dari sejenak tidurku. Ketika mata terbuka, rasanya kusulit mengambil napas. Aku digendong oleh seorang pemuda yang sama sekali tak kukenal. Ia tampak terburu-buru ketika membawaku. Dan anehnya aku tak merasa takut sekalipun. 
"Kukira kau orang baik. Bolehkah aku memanggilmu paman?" Kataku tanpa menghiraukan jawabannya. Ia diam. Acuh tak acuh padaku.
"Ke mana kau hendak membawaku, paman?" Kali ini aku menanti jawabannya.

Kamis, 13 Oktober 2011

Intan Shaan Cullen Khan: The Twelves Part I ----> CHAPTER I

Intan Shaan Cullen Khan: The Twelves Part I ----> CHAPTER I: CHAPTER I Everything's going to be fast..... Ketika hamparan angin menghempas keras wajahku. Aku seakan tak dapat terbangun dari mimpi b...

The Twelves Part I ----> CHAPTER I

CHAPTER I

Everything's going to be fast.....

Ketika hamparan angin menghempas keras wajahku. Aku seakan tak dapat terbangun dari mimpi buruk ini. Aku berlari... Berlari... Berlari... Tanpa menoleh ke belakang. Ketakutan terasa kuat di pikiranku. Apakah ajal telah datang bagiku? Atau akankah ada sosok pahlawan yang akan menyelamatkanku kali ini? Pikiranku makin melayang jauh. Aku sudah tak sanggup lagi. Aku ingin berhenti. Tapi sudah terlambat. Ini terlalu cepat bagiku. Aku belum siap. Ini terlalu cepat..... Mereka berhasil menangkapku. Menyekapku dan akupun berpura-pura pingsan.

"Bawalah dia segera!" Suruh pemimpin ajudan.
"Anda yakin tuan? Kukira dia masih sadar." Kata salah satu di antara kawanan itu.
"Turuti saja perintahku!" Kata pemimpin ajudan geram.
Tiga pria itu membawaku pergi menggunakan sebuah kendaraan . Aku tak bisa menebak kendaraan itu. Akupun tetap berpura-pura tak sadarkan diri. Aku takut mereka akan mencelakaiku jika tahu bahwa diriku ini masih dalam keadaan sadar. Dua dari tiga pria itu berbincang-bincang. Dan aku menguping pembicaraan mereka.

"Kasihan anak ini. Dirinya masih terlalu muda untuk hukuman mati." Kata pemuda 1.
"Hmmm, apa guna mengasihaninya?" Pemuda 2 menjawab.
"Mungkin kau benar. Tapi dia yang termuda. Belum ada seorang anak kecil yang dihukum. Coba bayangkan!"
"Ya, kau benar. Tapi siapa yang menyangka jika seorang anak kecil ini telah membunuh lebih dari 10 orang tanpa kau sadari." Kata pemuda 2 dengan suara keras lalu terdengar hentakan kaki yang perlahan hilang.




TBC--- WILL BE CONTINUE TOMORROW... 
*Udah ngantug nih.. hehe*







 
 

THIS IS MY LIFE



Do you ever feel like breaking down?
Do you ever feel out of place?
Like somehow you just don't belong
And no one understands you
Do you ever want to runaway?
Do you lock yourself in your room?
With the radio on turned up so loud
That no one hears you screaming

Do you want to be somebody else?
Are you sick or feeling so left out?
Are you desperate to find something more?
Before your life is over
Are you stuck inside a world you hate?
Are you sick of everyone around?
With their big fake smiles and stupid lies
While deep inside you're bleeding

No you don't know what it's like
When nothing feels all right
You don't know what it's like
To be like me

To be hurt
To feel lost
To be left out in the dark
To be kicked
When you're down
To feel like you've been pushed around
To be on the edge of breaking down
And no one's there to save you
No you don't know what it's like
Welcome to my life

THE PLAN IS SIMPLE   :D





Rabu, 12 Oktober 2011

Mere Dil Jigar Se Guzri Hai


 Mere Dil Jigar Se Guzri Hai
From Movie "SOLDIER"

-MALE--
(Mere Dil Jigar Se Guzri Hai
Ek Ladki Idhar Se Guzri Hai) - 2
Gore Gore Gaalon Waali, Kaale Kaale Baalon Waali - 2
Baheki Baheki Chaalon Waali, Masti Solaah Saalon Waali
Deewaana Karke Gayi
O Rabba Ho Ho Ho, O Rabba Ho Ho Ho - 2

--FEMALE--

(Mere Dil Jigar Se Guzra Hai
Ek Ladka Idhar Se Guzra Hai) - 2
Seedha Saadha Bhola Bhaala, Mujhe Tadpaane Waala - 2
Raaton Ko Jagaane Waala, Khwaabon Ko Sajaane Waala
Deewaani Karke Gaya
O Rabba Ho Ho Ho, O Rabba Ho Ho Ho - 2

--MALE--

Haai Haai Haai Teri Aankhen Bin Kaajal Kajraari

--FEMALE--

Haai Haai Haai Teri Baatein Lagti Hai Mujhko Pyaari

--MALE--

Hey, Mera Chain Loota Hai Teri In Adaaon Ne

--FEMALE--

Tere Khwaab Rehte Hain Meri In Nigaahon Mein

--MALE--

Abhi Abhi Aayi Ho, Ruko Zara Jaao Na

--FEMALE--

Koi Dekh Lega Yun, Mujhe Tum Sataao Na, Na Na Na Na

--MALE--

Bachke Nazar Se Guzri Hai
Ek Ladki Idhar Se Guzri Hai
Gore Gore Gaalon Waali, Kaale Kaale Baalon Waali - 2
Baheki Baheki Chaalon Waali, Masti Solaah Saalon Waali
Deewaana Karke Gayi
O Rabba Ho Ho Ho, O Rabba Ho Ho Ho - 2

--FEMALE--

Kal Kal Milne Waala Vaada Dekho Tum Bhool Na Jaana

--MALE--

Main Jo Bhool Bhi Jaaoon, Tum Mujhe Yaad Dilaana

--FEMALE--

Ho, Ghadi Do Ghadi Ki Bhi Dooriyaan Sataati Hai

--MALE--

Ho, Tujhe Raat Din Meri Dhadkanein Bulaati Hai

--FEMALE--

Badi Pyaas Jaagi Hai, Badi Beqaraari Hai

--MALE--

Bas Teri Tamanna Hai, Teri Khumaari Hai, Haan

--FEMALE--

Dekho Kidhar Se Guzra Hai
Ek Ladka Idhar Se Guzra Hai
Seedha Saadha Bhola Bhaala, Mujhe Tadpaane Waala - 2
Raaton Ko Jagaane Waala, Khwaabon Ko Sajaane Waala
Deewaani Karke Gaya
O Rabba Ho Ho Ho, O Rabba Ho Ho Ho - 2

--MALE--

Mere Dil Jigar Se Guzri Hai
Ek Ladki Idhar Se Guzri Hai
Gore Gore Gaalon Waali, Kaale Kaale Baalon Waali - 2
Baheki Baheki Chaalon Waali, Masti Solaah Saalon Waali
Deewaana Karke Gayi
O Rabba Ho Ho Ho, O Rabba Ho Ho Ho - 2

Udah lama banget!

Udah lama banget deh aq nggak ngebuka blog ini.
Udah hampir setahun kali yah.
Hmm, kalo gitu met datang kembali di dunia kreasimu Intan!
*hehehe
Sibuk sih nggak, tapi kok rasanya lupa terus nih tuk ngebuka blog ku.
Mau nulis entri aja males banget rasanya. 
Pengen ngisi blog, tapi gak ada pengunjungnya. hehehe.... :D

I don't know What's going on, but....
Mungkin karena virus Facebook yang menyebar dan masuk ke paru-paruku. Membuatku sesak akan Fb, dan ketagihan FB.. FB... dan FB ajaa...


oalah, sekaraang baru kerasa deh. 
Apa beda nya FB dan Blog... :)
*Cari tau aja jawabannya ndiri.. haha*


-- Aku pengen tiap hari nih utk ngisi blog ini...
Biar banyak gitu entrinya... huahahaha...