Rabu, 20 Juni 2012

Media Yang Tidak Diproyeksikan


MEDIA PEMBELAJARAN
Media Yang Tidak Diproyeksikan








DISUSUN OLEH KELOMPOK 5


1.     Intan                               ( 33 2011 021 )
2.     Merry Diana                    ( 33 2011 024 )
3.     Yulianis                           ( 33 2011 009 )
4.     Ety Triyeni                      ( 33 2011 010 )
5.     Zulhamri Rizal                 ( 33 2010 151 )

Kelas                         : A
Semester                    : 2
Dosen                        : Rohman, S.Pd., M.Pd.
Mata Kuliah                : Media Pembelajaran Matematika
Program Studi            : Pendidikan Matematika



FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG

TAHUN AKADEMIK 2011/2012




A. Pendahuluan
Pendidik dan dosen dapat menggunakan semua jenis media non proyeksi dalam tes dan evaluasi . Media ini sangat akurat dan teliti dalam mengidentifikasi manusia, tempat atau benda-benda lainnya. Beberapa media visual non proyeksi dapat juga digunakan untuk kebutuhan kelompok kecil maupun kelompok yang lebih besar. Sangat mungkin untuk memperbesar gambar-gambar hasil photografi, tetapi itu merupakan proses yang relatif mahal.
Beberapa media yang tidak diproyeksikan membutuhkan perhatian khusus, karena gambar simbolik dilengkapi gambar yang refresentatif, media harus menggambarkan ruangan pengamatan untuk menghilangkan salah tafsir dari makna yang terkandung. Ahli psikologi menemukan bahwa orang akan mengikuti untuk menggambarkan keinginan mereka, rasa takut dan konsepsi sebelumnya dalam gambaran atau pesan verbal yang kurang jelas.
Berikut ini akan diberikan pembahasan mengenai pengertian dari media yang tak diproyeksikan, fungsi dan manfaat media, prinsip-prinsip media, kelebihan dan kekurangan media, macam-macam media yang tak diproyeksikan, serta pemeliharaan media yang tak diproyeksikan.

B. Pembahasan
1. Pengertian Media Non Proyeksi
Media non proyeksi merupakan media yang sering digunakan dalam proses belajar mengajar, baik yang berkarakter dua dimensi maupun tiga dimensi. Media ini tidak memerlukan listrik ataupun menggunakan proyektor.
Sedangkan menurut kelompok kami, media yang tidak diproyeksikan adalah media yang ditampilkan tanpa menggunakan bantuan media lain.

2. Fungsi dan Manfaat Media
Media non proyeksi memiliki fungsi dan manfaat, yaitu untuk menyalurkan pesan dari pemberi ke penerima pesan (dari pendidik kepada siswa). Pesan yang dituangkan dalam bentuk tulisan, huruf-huruf, gambar-gambar, serta dengan simbol-simbol.
Kelebihan dari media non proyeksi adalah dapat menarik perhatian siswa dalam proses belajar mengajar dan mempermudah menangkap materi yang diberikan, mudah didapat, dan bentuknya bervariasi. Sedangkan kekurangannya adalah tidak adanya audio, lambat, kurang praktis dan lain-lain.

3. Prinsip- Prinsip Media Non Proyeksi
Adapun prinsip-prinsip media non proyeksi adalah sebagai berikut:
1. Teks dibaca secara linear.
2. Menampilkan komunikasi secara satu arah dan reseptif.
3. Ditampilkan secara statis atau diam.
4. Pengembangannya sangat tergantung kepada prinsip-prinsip pembahasan.
5. Berorientasi atau berpusat pada siswa.

4. Kelebihan dan Kekurangan Media Non Proyeksi
Kelebihan dari media yang tidak diproyeksikan yaitu : dapat menarik perhatian siswa dalam proses belajar mengajar dan mempermudah menangkap materi yang diberikan, mudah didapat, dan bentuknya bervariasi. Sedangkan kelemahannya adalah tidak adanya audio, lambat, kurang praktis dan lain-lain.

5. Macam-macam Media Non Proyeksi
A. Model Realita/Benda Nyata
Media realita adalah benda nyata. Benda tersebut dapat dihadirkan di ruang kelas, sehingga siswa dapat melihat langsung ke obyek. Kelebihan dari media realita ini adalah dapat memberikan pengalaman nyata kepada siswa. Misal untuk mempelajari keanekaragaman makhluk hidup, klasifikasi makhluk hidup, ekosistem, dan organ tanaman.
Benda nyata – seperti koin, peralatan, artefak, tanaman dan binatang – adalah beberapa materi yang paling mudah diakses, menggugah minat dan melibatkan didalam penggunaan pendidikan. Gerbils (sejenis tikus kecil yang ekornya panjang) yang menggambar awan di taman kanak-kanak, terrarium yang memperkenalkan anak-anak sekolah menengah kepada konsep ekologi, pengumpulan koin pada jaman penjajahan, katak yang dibedah di laboratorium biologi perpendidikan tinggi; bayi sungguh-sungguh yang akan dimandikan di kelas perawatan – ini hanya merupakan beberapa contoh potensi benda nyata untuk menghapuskan ketidakjelasan dan untuk merangsang imajinasi. Dengan menjadi konkret, benda-benda nyata hamper cocok didekat bagian bawah Kerucut Pengalaman Dale, yang berarti bahwa mereka pada dasarnya sesuai bagi para pembelajar yang menghadapi sebuah subyek yang dengannya mereka memiliki pengalaman langsung dalam kehidupan sehari-hari. Contoh dalam matematika adalah bentuk kubus yang langsung dibawa ke depan kelas.
B. Model
Model adalah benda tiruan dalam wujud tiga dimensi yang merupakan representasi atau pengganti dari benda yang sesungguhnya. Penggunaan model untuk mengatasi kendala tertentu sebagai pengganti realia. Sebuah model bisa lebih besar, lebih kecil atau berukuran sama seperti obyek yang ia wakili. Hal ini mungkin lengkap dalam perinciannya atau disederhanakan untuk tujuan pengajaran. Sesungguhnya model-model dapat memberikan pengalaman pembelajaran yang tidak dapat diberikan oleh benda-benda yang sesungguhnya. Misal untuk mempelajari sistem gerak, pencernaan, pernafasan, peredaran darah, sistem ekskresi, dan syaraf pada hewan.
Contoh dalam matematika adalah kerangka kubus yang menyerupai benda sesungguhnya.
C. Media Grafis
Media Grafis adalah media visual yang menyajikan fakta, ide atau gagasan melalui penyajian kata- kata, kalimat atau angka- angka, dan simbol/gambar. Grafis biasanya digunakan untuk menarik perhatian. Memperjelas penyajian ide, dan mengilustrasikan kata- kata sehingga menarik perhatian dan diingat orang.
1. Gambar atau foto
Gambar/foto adalah media yang paling umum dipakai. Gambar/foto merupakan bahasa yang paling umum sehingga mudah dimengerti. Manfaat atau kelebihan gambar atau foto sebagai media pembelajaran adalah:
1. Memberikan tampilan yang sifatnya konkrit.
2. Gambar dapat mengatasi batasan ruang dan waktu.
3. Gambar atau foto dapat mengatasi keterbatasan pengamatan kita.
4. Dapat memperjelas suatu masalah, dalam bidang apa saja dan untuk tingkat usia berapa saja.
5. Murah harganya dan mudah didapat serta digunakan tanpa memerlukan peralatan khusus.
Penggunaan Foto dalam Pembelajaran, yaitu :
1. Foto digunakan untuk tujuan-tujuan pembelajaran yang spesifik, yaitu dengan cara memilih gambar tertentu yang akan mendukung penjelasan inti atau pokok-pokok pembelajaran. Sebab tujuan pokok itu akan mengarahkan siswa kejelasan materi, keterlibatan media secara langsung dengan materi dan ketertarikan siswa terhadap materi pembelajaran semakin tinggi.
2. Memadukan foto dengan bahan belajar yang lainnya. Bahan belajar yang biasa digunakan siswa diantaranya buku, modul, makalah, LKS, CD pembelajaran, poster dan lain-lain. Bahan-bahan tersebut perlu dilengkapi dengan foto yang berisi ibjek realistis, dengan demikian akan menambah jelas bahan-bahan ajar tersebut, menghindari persepsi yang beragam, dan menarik minat belajar siswa. Misalnya buku dilengkapi dengan ilustrasi foto, CD interaktif disisipi foto, begitu juga pembelajaran langsung (face to face) pendidik sesekali menunjukan foto yang ada kaitannya dengan materi yang diajarkan.
3. Pergunakanlah gambar sesuai kebutuhannya tidak terlalu banyak, namun memiliki relevansi tinggi dengan materi yang sedang diajarkan. Jumlah gambar yang sedikit namun terpilih akan lebih baik dari pada gambar yang banyak tetapi kurang memberikan makna. Ilustrasi foto yang berlebihan justru akan menganggu konsentrasi dan fokus perhatian siswa akan terbagi kepada gambar-gambar tersebut. Jadi yang terpenting adalah pemusatan perhatian pada gagasan utama.
4. Kurangilah penambahan kata-kata pada ilustrasi foto. Foto sangat penting dalam mengembangkan kata-kata atau cerita atau gagasan baru. Misalnya pada pelajaran sejarah, siswa dengan mengamati gambar-gambar candi gaya Jawa Tengah dan Jawa Timur menjelaskan mengapa bentuknya tidak sama apa ciri-ciri yang membedakan satu dengan yang lainnya.
2. Sketsa
Sketsa adalah gambar yang sederhana atau draf kasar yang melukiskan bagian-bagian pokoknya tanpa detail. Karena setiap orang yang normal dapat belajar menggambar, maka setiap guru yang baik dapatlah menuangkan ide-idenya kedalam bentuk sketsa. Sketsa, selain dapat menarik perhatian murid, menghindari verbalisme dan dapat memperjelas penyampaian pesan, harganya pun tidak perlu dipersoalkan sebab media ini dibuat langsung oleh guru.
3. Diagram
Berfungsi sebagai penyederhana sesuatu yang kompleks sehingga dapat memperjelas penyajian pesan. Isi diagram pada umumnya berupa petunjuk-petunjuk. Sebagai suatu gambar sederhana yang menggunakan garis dan simbol, diagram menggambarkan struktur dari objeknya secara garis besar, menunjukkan hubungan yang ada antar komponennya atau sifat-sifat proses yang ada.
Ciri-ciri dari sebuah diagram yang baik adalah:
1. Benar, digambar rapi, diberi judul, label dan penjelasan-penjelasan yang perlu.
2. Cukup besar dan ditempatkan strategis.
3. Penyusunannya disesuaikan dengan pola membaca yang umum, dari kiri ke kanan dan dari atas ke bawah.
4. Bagan/Chart
Terdapat dua jenis chart yaitu chart yang menyajikan pesannya secara bertahap dan chart yang menyajikan pesannya sekaligus. Chart yang menyajikan pesannya secara bertahap misalnya adalah flipchart atau hidden chart, sementara bagan atau chart yang menyajikan pesannya secara langsung misalnya bagan pohon (tree chart), bagan alir (flow chart), atau bagan garis waktu (time line chart).
Bagan atau chart Berfungsi untuk menyajikan ide-ide atau konsep-konsep yang sulit jika hanya disampaikan secara tertulis atau lisan secara visual. Bagan juga mampu memberikan ringkasan butir-butir penting dari suatu presentasi.
      Dalam bagan biasanya kita menjumpai jenis media visual lain seperti gambar, diagram, atau lambang-lambang verbal. Ciri-ciri bagan sebagai media yang baik adalah:
1. Dapat dimengerti oleh pembaca.
2. Sederhana dan lugas tidak rumit atau berbelit-belit.
3. Diganti pada waktu-waktu tertentu agar selain tetap mengikuti perkembangan jaman juga tidak kehilangan daya tarik.
Cara Menggunakan Bagan dalam Pembelajaran :
a.       Pemilihan Bagan. Bagan yang akan disajikan di kelas tentu saja harus berkaitan dengan materi yang akan disampaikan. Pendidik yang kreatif dapat merancang bagan sendiri dengan terlebih dahulu menganalisis materi dan mempersiapkannya untuk dibuat dalam bentuk bagan. Jika hal tersebut tidak memungkinkan pendidik dapat memanfaatkan bagan yang sudah ada dengan cara mencari bagan-bagan praktis yang sudah dibuatkan orang lain yang dijual secara masal. Bagan yang baik haruslah memiliki kesesuaian dengan materi tidak miss concept atau tidak terdapat kesalahan-kesalahan konsep, data atau informasi. Selain itu harus menarik yang ditandai dengan pemilihan warna yang tepat, harmonis dan tidak terkesan terlalu rame. Informasi yang disajikan dalam bentuk teks memiliki keterbacaan tinggi (visual literacy) sehingga dalam jarak agak jauh masih terbaca dengan baik.
b.      Mempersiapkan ruang kelas. Sebelum media bagan disajikan pendidik sebaiknya memperhatikan kondisi kelas. Apakah kelas cukup cahaya? Karena bagan adalah media visual yang membutuhkan intensitas cahaya di ruangan yang cukup. Perhatikan juga dimana bagan itu akan di tempel? Hal ini penting karena tidak mungkin bagan terus dipegang oleh pendidik saat pendidik menerangkan, namun perlu di tempel di dinding. Siapkan dinding yang kosong mudah untuk menempelkan bagan tersebut dan pastikan posisinya dapat dilihat dari semua arah.
c.       Mempersiapkan siswa. Dalam pembelajaran, siswa dapat didesain dengan berbagai macam pola pengaturan, termasuk penggunaan bagan. Jika penggunaan bagan untuk siswa dalam kelompok besar (big group) maka siswa dipersiapkan dengan cara klasikal dan tidak perlu pengelompokan secara khusus. Sebaliknya jika siswa perlu dikelompokkan, maka siapkanlah terlebih dahulu pola pengaturannya, berdasarkan apa pengelompokannya, berapa jumlah masing-masing kelompoknya, dan sebagainya sehingga jika pengaturan ini secara spontan dipikirkan oleh pendidik pada saat di kelas akan menyita waktu. Dengan demikian pendidik perlu memikirkannya dari awal sebelum pembelajaran dimulai.
d.      Mempersiapkan pertanyaan dan penugasan yang mengaktifkan siswa. Hendaklah pendidik mempersiapkan bentuk penugasan seperti apa yang dapat melibatkan siswa secara aktif dalam pembelajaran dengan menggunakan bagan tersebut. Bagan tidak berarti sepenuhnya milik pendidik sebagai alat bantu untuk menjelaskan materi namun, pelibatan siswa untuk mencari konsep dan pemahaman secara mendalam melalui interaksi aktif harus pula dipikirkan oleh pendidik.
e.       Penggunaan saat pembelajaran berlangsung. Tempatkan bagan sebagai pusat perhatian siswa, pengalaman belajar yang diperoleh siswa sedapat mungkin disajikan melalui bagan, oleh sebab itu pastikan semua siswa dapat melihat secara jelas dan terlibat secara langsung. Posisi pendidik berada pada tempat yang representatif, dengan tatapan mata yang terbagi ke semua penjuru kelas, dengan antusiasme mengajar pendidik dapat mengaktifkan siswa untuk belajar.
5.      Grafik
Grafik adalah gambar sederhana yang mengguanakan titik-titik, garis atau gambar. Fungsi grafik adalah untuk menggambarkan data kuantitatif secara teliti, menerangkan perkembangan atau perbandingan sesuatu objek atau peristiwa yang saling berhubungan secara singkat dan jelas. Ada 4 jenis utama dari grafik: batang, bergambar, lingkaran dan garis.
Penggunaan Grafik dalam Pembelajaran :
o Grafik divisualisasikan dengan bantuan objek dalam bentuk garis, batang dan gambar. Menampilkan pesan dala bentuk-bentuk seperti itu mempermudah penyerapan informasi oleh siswa. Terlebih jika gambar-gambar tersebut sudah dikenali siswa sebelumnya. Grafik paling baik digunakan oleh dalam pembelajaran pada materi berupa ringkasan pelajaran setelah siswa memperoleh informasi lain dari berbagai sumber baik buku atau penjelasan sebelumnya dari pendidik sendiri.
o Para siswa tidak akan mengalami kesulitan dalam memahami pesan yang disajikan melalui grafik, hal tersebut disebabkan karena grafik sendiri bukan sesuatu yang asing bagi siswa. Mereka sebelumnya mungkin melihat contoh grafik dari majalah, koran tabloid atau internet. Namun yang terpenting grafik menggambarkan informasi secara ringkas.
o Memperoleh grafik sekarang ini bukanlah sesuatu yang sulit. Sekedar mencarikan contoh grafik pendidik dengan mudah dapat memperolehnya di majalah, koran, dan internet. Jika grafik ingin disesuaikan dengan materi, maka dengan mudah pendidik dapat membuatnya sendiri. Terdapat beberapa program aplikasi melalui komputer untuk membuat grafik dengan mudah. Pendidik tinggal memasukan data, memilih bentuk grafik yang dikehendaki, memilih warna dan langsung dapat memiliki grafik yang menarik. Misalnya membuat grafik melalui program Microsoft Word, Excel dan powerpoint.
6. Kartun
Yaitu penggambaran dalam bentuk lukisan atau karikatur tentang orang, gagasan, atau situasi yang didesain untuk mempengaruhi opini masyarakat. Kegunaan kartun dalam pengajaran dapat memperjelas rangkaian isi bahan dalam satu urutan logis atau mengandung makna.
Kartun sangat mudah dan cepat dibaca dan diminati anak-anak dan juga orang dewasa. Kebanyakan isinya tentang kebijaksanaan prilaku. Anda sering menggunakannya untuk membuat atau mengulangkan penekanan tujuan perintah. Apresiasi dan penterjemahan begitupun, bisa tergantung pada pengalaman dan pemahaman (penafsiran) dari si penafsir. Yakinkan karikatur gambar yang anda gunakan untuk tujuan instruksi dalam pengalaman dan jajaran intelektual siswa anda.
Pemilihan kartun yaitu:
1)      Pemakaiannya sesuai dengan tingkat pengalaman.
2)      Kesederhanaan.
3)   Lambang yang jelas.
Penggunaan kartun yaitu:
1)      Untuk motivasi.
2)   Sebagai ilustrasi.
3)   Untuk kegiatan siswa.
7. Poster
Poster dapat dibuat di atas kertas, kain, batang kayu, seng dan sebagainya. Poster tidak saja penting untuk menyampaikan pesan atau kesan tertentu akan tetapi mampu pula untuk mempengaruhi dan memotivasi tingkah laku orang yang melihatnya.
Saran untuk mempersiapkan Poster:
1. Tentukan tema.
2. Menentukan kata yang paling cocok untuk memberikan judul atau slogan.
3. Sketch beberapa layout dan memutuskan yang terbaik.
4. Kumpulkan semua bahan yang dibutuhkan untuk mempersiapkan poster.
5. Siapkan lettering.
6. Tambahkan tujuan yang diinginkan.
7. Berikan sentuhan akhir dan menghapus tanda noda.
8. Papan planel
Papan Planel yaitu papan yang dilapisi kain flannel untuk menyajikan gambar atau kata-kata yang mudah ditempel dan mudah pula dilepas. Papan planel merupakan media visual yang efektif dan mudah untuk menyampaikan pesan-pesan tertentu kepada sasaran tertentu pula.
Kelemahan papan planel, antara lain sebagai berikut :
1. Walaupun bahan flanel dapat menempel pada sesamanya, tetapi hal ini tidak menjamin pada “bahan yang berat”, karena dapat lepas bila ditempelkan.
2. Bila terkena angin sedikit saja, bahan yang ditempel pada papan flanel tersebut akan berhamburan jatuh.
Kelebihan papan flanel, antara lain sebagai berikut :
1.      Karena kesederhanaan papan flanel dapat dibuat sendiri oleh pendidik.
2.      Dapat dipersiapkan terlebih dahulu dengan teliti.
3.      Dapat memusatkan perhartian siswa terhadap suatu masalah yang dibicarakan.
4.      Dapat menghemat waktu pembelajaran karena segala sesuatunya sudah dipersiapkan dan peserta didik dapat melihat sendiri secara langsung.
  1. Papan Buletin
Papan Buletin berfungsi untuk memberitahukan kejadian dalam waktu tertentu. Papan ini adalah papan biasa tanpa dilapisi kain flanel. Gambar- gambar atau tulisan- tulisannya biasanya langsung ditempelkan dengan menggunakan lem atau alat penempel lainnya.
Kelebihan media grafis, antara lain sebagai berikut :
1. Dapat mempermudah dan mempercepat pemahaman siswa terhadap pesan yang disajikan.
2. Dapat dilengkapi dengan warna- warna sehingga lebih menarik perhatian siswa.
3.  Pembuatannya mudah dan harganya murah.
4.  Kelemahan media grafis, antara lain sebagai berikut :
5. Membutuhkan keterampilan khusus dalam pembuatannya, terutama untuk grafis yang lebih kompleks.
6.  Penyajian pesan hanya berupa unsur visual.
D. Media Bahan Cetak
Media bahan cetak adalah media visual yang pembuatannya melalui proses pencetakan/printing atau offset. Media bahan cetak ini menyajikan pesannya melalui huruf dan gambar-gambar yang diilustrasikan untuk lebih memperjelas pesan atau informasi yang disajikan.
Jenis media bahan cetak diantaranya adalah :
1. Buku Teks
Buku Teks, yaitu buku tentang suatu bidang studi atau ilmu tertentu yang disusun untuk memudahkan para pendidik dan siswa dalam upaya mencapai tujuan pembelajaran. Penyusunan buku teks ini disesuaikan dengan urutan dan ruang lingkup GBPP tiap bidang studi tertentu.
Dalam memilih sebuah buku sebaiknya diperhatikan hal- hal sebagai berikut :
a. Substansi materi.
b. Memiliki daya tarik.
c. Mudah dipahami.
d. Mudah dibaca.
2. Modul
Modul, yaitu suatu paket yang disusun dalam bentuk satuan tertentu dan didesain sedemikian rupa guna kepentingan belajar siswa. Satu paket modul biasanya memiliki komponen petunjuk pendidik, lembaran kegiatan siswa, lembaran kerja siswa, kunci lembaran kerja, lembaran tes, dan kunci lembaran tes.
Dalam memilih modul sebaiknya diperhatikan hal sebagai berikut :
a.   Substansi materi relevan dengan kompetensi dasar atau materi pokok yang harus dikuasai oleh peserta didik.
b. Modul tersusun secara lengkap, paling tidak mencakup antara lain; judul, pernyataan kompetensi dasar yang harus dikuasai peserta didik, petunjuk menggunakannya, informasi, langkah kerja, dan penilaian.
c. Materi memberikan penjelasan secara lengkap tentang definisi, klasifikasi, prosedur, perbandingan, rangkuman dan sebagainya.
d. Padat pengetahuan.
e. Kebenaran materi dapat dipertanggungjawabkan.
f.  Kalimat yang disajikan singkat dan jelas.
g. Menuntun pendidik dan siswa sehingga mudah digunakan.
h. Beberapa modul dapat didownload dari internet.
3. Bahan Pengajaran Terprogram
Bahan Pengajaran Terprogram, yaitu program pengajaran individual, hampir sama dengan modul. Perbedaannya dengan modul, bahan pengajaran terprogram ini disusun dengan topik-topik kecil untuk setiap bingkai/halamannya. Satu bingkai biasanya berisi informasi yang merupakan bahan ajaran, pertanyaan, dan balikan/ respons dari pertanyaan bingkai lain.
4. Lembar Kerja Siswa
        LKS (lembar kerja siswa) adalah materi ajar yang dikemas secara integrasi sehingga memungkinkan siswa mempelajari materi tersebut secara mandiri. Lembar kerja siswa (LKS) merupakan salah satu perangkat pembelajaran yang cukup penting dan diharapkan mampu membantu peserta didik menemukan serta mengembangkan konsep. LKS merupakan salah satu sarana untuk membantu dan mempermudah dalam kegiatan belajar mengajar sehingga akan terbentuk interaksi yang efektif antara siswa dengan guru, sehingga dapat meningkatkan aktifitas siswa dalam peningkatan prestasi belajar.
Dalam lembar kerja siswa (LKS) siswa akan mendapatkan uraian materi, tugas, dan latihan yang berkaitan dengan materi yang diberikan. Dengan menggunakan LKS dalam pengajaran akan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada siswa untuk ikut aktif dalam pembelajaran. Dengan demikian guru bertanggung jawab penuh dalam memantau siswa dalam proses belajar mengajar.
Penggunaan LKS sebagai alat bantu pengajaran akan dapat mengaktifkan siswa. Dalam hal ini, sesuai dengan pendapat Tim Instruktur Pemantapan Kerja Guru (PKG) dalam Sudiati (2003 : 11), menyatakan secara tegas “salah satu cara membuat siswa aktif adalah dengan menggunakan LKS”.
Sedangkan menurut kelompok kami, Lembar Kerja Siswa (LKS) adalah lembaran kertas yang intinya berisi informasi dan instruksi dari guru kepada siswa agar dapat mengerjakan sendiri suatu kegiatan belajar melalui praktek atau mengerjakan tugas dan latihan yang berkaitan dengan materi yang diajarkan untuk mencapai tujuan pengajaran.
Manfaat Lembar Kerja Siswa (LKS)
Menurut tim instruktur PKG dalam Sudiati (2003 : 11-12), manfaat Lembar LKS), antara lain:
1.            Sebagai alternatif guru untuk mengarahkan pengajaran atau memperkenalkan suatu kegiatan tertentu.
2.            Dapat mempercepat proses belajar mengajar dan hemat waktu mengajar.
3.            Dapat mengoptimalkan alat bantu pengajaran yang terbatas karena siswa dapat menggunakan alat bantu secara bergantian.
Tujuan LKS
Azhar mengatakan bahwa “LKS dibuat bertujuan untuk menuntun siswa akan berbagai kegiatan yang perlu diberikan serta mempertimbangkan proses berpikir yang akan ditumbuhkan pada diri siswa. LKS mempunyai fungsi sebagai urutan kerja yang diberikan dalam kegiatan baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler terhadap pemahaman materi yang telah diberikan”
Menurut tim instruktur PKG dalam Sudiati (2003 : 11), tujuan Lembar Kerja Siswa (LKS), antara lain:
·         Melatih siswa berfikir lebih mantap dalam kegiatan belajar mengajar.
·         Memperbaiki minat siswa untuk belajar, misalnya guru membuat LKS lebih sistematis, berwarna serta bergambar untuk menarik perhatian dalam mempelajari LKS tersebut.
 Langkah-Langkah Penulisan LKS
·         Melakukan analisis kurikulum; standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator, dan materi pembelajaran.
·         Menyusun peta kebutuhanLKS
·         Menentukan judul LKS
·         Menulis LKS
·         Menentukan alat penilaian
Struktur LKS secara umum adalah :
1. Judul, mata pelajaran, semester, dan waktu.
2. Petunjuk belajar
3. Kompetensi yang akan dicapai
5. Informasi pendukung
6. Tugas-tugas dan langkah-langkah kerja
7. Penilaian
Di lembar berikutnya akan ditampilkan contoh dari LKS yang telah dibuat oleh kelompok kami.

LEMBAR KERJA SISWA
Judul                            : Bangun Ruang Kubus
Mata Pelajaran              : Matematika
Kelas / Semester           : VIII / Genap
Waktu                          : 2 x 45 menit

Petunjuk Belajar
a. Perhatikan dengan seksama waktu guru menjelaskan
b. Baca petunjuk dengan cermat sebelum Anda mengerjakan tugas
c. Kerjakan tugas sesuai dengan perintah
d. Konsultasikan dengan guru jika mengalami kesulitan

Standar Kompetensi
Siswa dapat menentukan volume bangun ruang kubus, dan luas permukaan kubus.

Kompetensi Dasar
Siswa dapat menjelaskan unsur-unsur pada kubus.

Indikator Pencapaian
Siswa diharapkan dapat memahami dan mengerti pokok bahasan tentang kubus.

Informasi
Kubus merupakan bangun ruang yang terdiri dari persegi yang kongruen (sama besar). Kubus memiliki rusuk, sisi, titik sudut, diagonal sisi, diagonal ruang dan bidang diagonal.
1. Rusuk kubus ialah ruas garis pada kubus yang jumlahnya12 rusuk. Pada kubus rusuk yang dimiliki sama panjang namun pada balok rusuk yang sejajar saja yang memiliki panjang yang sama.
2. Bidang/sisi adalah bagun datar yang memisahkan antara bagian dalam dan bagian luar. Banyaknya sisi yang dimilikinya sebanyak enam sisi.
3. Titik sudut, terdapat 8 titik sudut pada bangun ini. Penamaan titik sudut ini menggunakan huruf capital, titik sudut merupakan pertemuan 3 rusuk yang bertemu pada satu titik.
4. Diagonal sisi adalah ruas garis yang terbentuk oleh sudut yang berhadapan pada satu bidang. Ada 12 diagonal sisi, hal ini didapat karena pada kubus dan balok mempunyai 6 bidang/sisi masing-masing bidang tersebut memiliki 2 sudut yang berhapan maka didapatkanlah 2 diagonal sisi, maka 2 x 6 (banyaknya sisi) = 12.
5. Diagonal ruang adalah ruas garis yang terbentuk oleh sudut yang berhadapan pada satu ruang.
6. Bidang diagonal, terdapat 6 bidang diagonal pada kubus dan balok. Bidang diagonal ini terdapat pada bagian dalam yang berbentuk persegi panjang.
Rumus Kubus
Volume kubus: V = s x s x s = s³
Panjang rusuk: P rusuk = 12 x s = 12s
Luas kubus/luas permukaan kubus: L = 6 x s² = 6s²

Tugas
1. Diketahui suatu kubus dan volumenya adalah 125 cm³. Tentukanlah panjang sisi dari kubus tersebut!
2. Diketahui suatu kubus dengan panjang 6 cm. Hitunglah volume kubus tersebut!
3. Jika suatu kubus memiliki panjang sisi 15 cm, berapakah luasnya?
4. Kubus ABCDEFGH memiliki panjang rusuk 3 cm. Jika P dan Q adalah titik perpanjangan FB dan FG, sehingga BP=FB dan CQ=FG, maka berapa perbandingan volume bidang PEFQ dengan kubus ABCDEFGH?

Penilaian proses dan hasil
Hal-hal yang dinilai selama kegiatan adalah :
a. Nilai afektif , dapat dilihat dari keaktifan siswa dalam memperhatikan penjelasan.
b. Nilai kognitif, dapat dilihat dari hasil perolehan tugas yang diberikan yang berkisar dari 0- 100.
Kelebihan dan kelemahan Media Cetak
Media cetak memiliki beberapa kelebihan dan kelemahan. Kelebihannya antara lain:
    Ketersediaan. Materi cetakan tersedia pada berbagai topik dan dalam beberapa format yang berbeda.
    Fleksibilitas. Mereka dapat disesuaikan dengan beberapa tujuan dan mereka digunakan dalam lingkungan yang bercahaya.
    Mudah dibawa. Mereka mudah dibawa dari satu tempat ke tempat yang lain dan tidak memerlukan peralatan atau listrik
    Mudah digunakan. Materi cetakan yang dirancang dengan tepat mudah digunakan, tidak memerlukan upaya khusus untuk “mengemudikan”.
    Ekonomis. Materi cetakan relatif mahal untuk dibuat atau dibeli dan dapat dapat digunakan lagi. Pada kenyataannya, beberapa diantaranya dapat diperoleh secara cuma-cuma, seperti yang dijelaskan pada bagian berikutnya. Dapat menyajikan pesan atau informasi dalam jumlah yang banyak.
    Pesan atau informasi dapat dipelajari oleh siswa sesuai dengan kebutuhan, minat, dan kecepatan masing- masing.
• Akan lebih menarik bila dilengkapi dengan gambar dan warna.
     Perbaikan/revisi mudah dilakukan.
Kelemahan media bahan cetak, antara lain :
    Tingkat Pembacaaan. Kekurangan pokok dari materi cetakan adalah bahwa mereka ditulis pada tingkat pembacaan tertentu.
    Pengetahuan awal. Walaupun buku teks pada umumnya lebih memperhatikan pembaca, dengan bahasa yang jelas dan struktur kalimat yang sederhana, para pembaca yang kekurangan pengetahuan prasyarat dapat berjuang untuk memahami teks tersebut.
    Ingatan. Beberapa pendidik menuntut siswa untuk mengingat beberapa fakta dan definisi. Kegiatan ini mengurangi materi cetakan menjadi hanya alat Bantu ingatan.
    Kosakata. Beberapa teks memperkenalkan sejumlah istilah kosa kata dan konsep dalam jumlah spasi yang pendek.
    Presentasi satu arah. Karena kebanyakan materi cetakan bersifat interaktif, maka mereka cenderung digunakan dengan cara yang pasif, seringkali tanpa pemahaman.
    Penentuan Kurikulum. Karang-kadang buku teks menentukan kurikulum bukan digunakan untuk mendukung kurikulum. Buku teks seringkali ditulias untuk mengakomodasi panduan-panduan kurikulum dari negara atau provinsi tertentu.
    Penghargaan sepintas lalu. Komite pemilihan mungkin tidak meneliti buku teks secara hati-hati. Karang-kadang buku teks dipilih dengan “tes ibu jari lima menit” – apapun yang menangkap mata peninjau ketika ia menunjuk melalui buku teks tersebut.         

6. Pemeliharaan Media Non Proyeksi
Salah satu kelemahan dalam penggunaan visual non proyeksi di kelas adalah bahwa mereka mudah kotor atau rusak ketika berpindah tangan dari satu murid ke murid yang lain. Display yang berulang-ulang, penyimpanan dan pencarian kembali juga mengakibatkan kerusakan dan robek. Mounting (penempelan) dan laminating adalah dua teknik pemeliharaan yang paling efektif, dan dapat mempengaruhi efektivitas visual proyeksi pengajaran.
  1. Penempelan
Menempel visual nonproyeksi di atas kertas konstruksi, kardus, atau materi lainnya agar lebih awet. Warna materi penyusun sebaiknya tidak lebih menarik daripada visualnya. Efek total dari penyusunan anda adalah rapi dan nyaman dilihat.
Berbagai macam lem, semen dan pasta tersedia untuk tujuan penyusunan. Saat digunakan sesuai dengan petunjuk, hampir semuanya efektif. Akan tetapi beberapa lem putih, mungkin menyebabkan kerutan pada gambar apabila perekatnya sudah kering, khususnya jika digunakan dengan kekuatan penuh.
Rubber Cement Mounting (Penempelan Dengan Semen Karet). Salah satu perekat yang paling umum digunakan untuk tujuan menempel adalah semen kertas. Hal ini mudah digunakan dan lebih bersih daripada lem cair lainnya. Kelebihan semen dapat dengan mudah dihapus, dan harganya murah. Keuntungan yang kedua adalah bahwa kualitas perekat dari semen karet cenderung berkurang dalam periode waktu tertentu. Sentuhan yang terus menerus dengan udara kering pada akhirnya dapat membuatnya kehilangan cengkeramannya.
  1. Dry mounting (Penempelan Kering).
Penempelan kering mempergunakan sebuah kertas yang dibuat secara khusus yang diisi dengan perekat yang peka terhadap panas. Kertas ini tersedia dalam lembaran dan roll. Jaringan penempel kering mengikat bahan penopang dengan bagian belakang materi. Press dry-mount digunakan untuk memberikan panas dan tekanan yang dibutuhkan untuk mengaktivasi perekat jaringan. Prosesnya berjalan dengan cepat dan bersih, dan menghasilkan penempelan yang permanent dan berkualitas.
Salah satu kelemahan dari dry mounting adalah harganya yang relatif mahal. Akan tetapi ada kemungkinan untuk men – dry mount tanpa press dry-mount dengan menggunakan setrika rumah tangga biasa.
  1. Laminating
Laminating melindungi visual dari kerusakan dan robekan dengan menutupnya menggunakan sebuah plastik yang bersih atau permukaan seperti plastik. Laminating membantu melindungi visual dari robek, goresan dan jari yang lembab. Permukaan yang kotor dapat dibersihkan dengan kain yang basah.
Laminating juga memungkinkan anda untuk menulis diatas visual anda dengan pensil lemak atau pena yang dapat larut dalam air untuk tujuan pengajaran. Kemudian tulisan itu dapat dengan mudah dihapus dengan kain atau spons basah. Laminating dapat dikerjakan dengan sebuha press dry mount.
  1. Pengarsipan dan Penyimpanan
Anda akan mengetahui bahwa memiliki system untuk pengarsipan, penyimpanan dan pemerolehan kembali visual nonproyeksi anda akan sangat berguna. Sifat dari sistem pengarsipan yang anda gunakan akan tergantung kepada jumlah visual non proyeksi dalam kumpulan anda dan cara penggunaannya. System pengarsipan yang paling sederhana biasanya meliputi pengelompokkan bahan-bahan menurut unit pengajaran dimana hal itu digunakan. Selain system pengarsipan yang dapat berfungsi dan wadah penyimpanan yang berukuran tepat, anda seharusnya memiliki tempat yang bersih dan jauh dari jangkauan untuk menyimpan visual anda saat mereka tidak digunakan. Lokasi penyimpanan dapat berkisar dari laci built-in yang luas atau lemari arsip sampai kardus sederhana atau karton.

C. Kesimpulan
Dengan menggunakan media visual secara tepat dan bervariasi dapat mengatasi sikap pasif siswa. Sehingga menimbulkan gairah belajar, memungkinkan interaksi langsung antara siswa, lingkungan, kenyataan, dan memungkinkan siswa untuk belajar sesuai dengan minat dan kemampuannya.
Penggunaan media visual dalam pembelajaran dapat membantu anak dalam memberikan pengalaman yang bermakna bagi siswa. Penggunaan media visual pembelajaran dapat mempermudah siswa dalam memahami sesuatu yang abstrak menjadi lebih konkrit.

D. Saran
Kami selaku penulis menyarankan agar pembaca menggunakan media visual pembelajaran ini secara tepat dan bervariasi yang sesuai dengan tingkat dan kemampuan berpikir anak didik.
Untuk menyampaikan pesan pembelajaran dari guru kepada siswa, sebaiknya guru juga menggunakan alat bantu mengajar (teaching aids) berupa gambar, model, atau alat-alat lain yang dapat memberikan pengalaman konkrit, motivasi belajar, serta dapat mempertinggi daya serap siswa.






















Daftar Pustaka

Sudjana, Nana dan Ahmad Rivai. 2005. Media Pengajaran. Bandung: Sinar baru       Algensindo.
Daryanto. 2011. Media Pembelajaran. Bandung: Satu Nusa.
Arsyad, Azhar. (2011). Media Pembelajaran. Jakarta: P.T. Raja Grafindo Persada Jannah, Miftahul. “ Jenis-jenis Media Pembelajaran. “ http://naomiputri.blogspot.com/2011/11/jenis-jenis-media-pembelajaran.html (diakses tanggal 6 April 2012)
http://pustaka.ut.ac.id. (diakses tanggal 10 April 2012)
Kalyani, Hema. “Jenis-jenis Media.” http://khemakalyani.blogspot.com/2010/12/jenis-jenis-media-pembelajaran.html (diakses tanggal 10 April 2012)





















Selasa, 18 Oktober 2011

LIST OF TASKS FOR THIS WEEK !

DAFTAR TUGAS UNTUK MINGGU INI


Kawan, di kelas lagi banyak tugas nih.....
Hari senin, tepatnya tanggal 17 Oktober kemarin, kami mendapatkan tugas MK Kalkulus sebanyak 30 soal mengenai 'KETAKSAMAAN'.
Disusul pelajaran kedua yaitu MK Geometri I, yang diisi dengan presentasi kelompok. Pada awalnya, kami hendak diberikan tugas, tapi berhubung terjadi sesuatu (sesuatu apakah itu? hehe ), tugasnya gak jadi degh... hahay
Hari selasa, (hari ini) Pak Zalili memberikan tugas landasan pendidikan mengenai beberapa bahasan pokok yang nantinya akan dipresentasikan ke depan. Satu kelompok terdiri dari 8 orang dan jumlah kelompoknya ada 6. Title tugas tergantung dari bab di dalam MK Landasan Pendidikan. :)

Nah, sekarang waktunya flashback minggu kemarin nih. :)
Hari rabu, bahasa Indonesia, belum ada tugas. :) .
Kemarin kami belajar seperti biasanya, kemungkinan rabu besok kami akan mendapat tugas dari Ibu Mulyati.

Hari Kamis,
DDM... Nah tugasnya dikirim lewat E-mail, dengan batas waktu sampai tanggal 27 September 2011.

Jumat, 
Metode Statistika,
Cuma 2 soal kok. :)
gak ribet dan soalnya pun pernah dipelajari sewaktu kita masih menduduki bangku sekolah menengah. 

Sabtu,
jeng jeng jeng jeng..... 
Sabtu kemaren tugasnya presentasi mengenai matematika sebagai alat bantu hitung dalam fisika, (MK FISDAS). 
Presentasi lagi deh...


Hmm, sekian ya kawan untuk hari ini. Semoga bisa membantu. :D


Signed,
Intan


Senin, 17 Oktober 2011

Tugas LP, Undang-undang Mengenai Sistem Pendidikan Nasional

Pengantar

Sistem Pendidikan Nasional ditetapkan melalui undang-undang berupa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 dan ditetapkan pada tanggal 27 Maret 1989.

Bab I Ketentuan Umum

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
  1. Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang ;
  2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 ;
  3. Sistem pendidikkan nasional adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional ;
  4. Jenis pendidikan adalah pendidikan yang dikelompokkan sesuai dengan sifat dan kekhususan tujuannya;
  5. Jenjang pendidikan adalah suatu tahap dalam pendidikan berkelanjutan yang ditempatkan berdasarkan tingkat perkembangan para peserta didik serta keluasan dan kedalaman bahan pengajaran;
  6. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu;
  7. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan;
  8. Tenaga pendidikan adalah anggota masyarakat yang bertugas membimbing, mengajar dan/atau melatih peserta didik;
  9. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar;
  10. Sumber daya pendidikan adalah pendukung dan penunjang pelaksanaan pendidikan yang terwujud sebagai tenaga, dana, sarana, dan prasarana yang tersedia atau diadakan dan didayagunakan oleh keluarga, masyarakat, peserta didik dan Pemerintah, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
  11. Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia;
  12. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab atas bidang pendidikan nasional.

Bab II Dasar, Fungsi, dan Tujuan

Pasal 2
Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 3
Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional. Pasal 4
Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan , kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

Bab III. Hak Warga Negara untuk Memperoleh Pendidikan

Pasal 5
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk nemperoleh pendidikan. Pasal 6
Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan tamatan pendidikan dasar. Pasal 7
Penerimaan seseorang sebagai peserta didik dalam suatu satuan pendidikan diselenggarakan dengan tidak membedakan jenis kelamin, suku, ras, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi, dan dengan tetap mengindahkan kekhususan satuan pendidikan yang bersangkutan. Pasal 8
  1. Warga negara yang memiliki kelainan fisik dan/atau mental berhak memperoleh pendidikan luar biasa.
  2. Warga negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh perhatian khusus.
  3. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bab IV. Satuan, Jalur, dan Jenis Pendidikan

Pasal 9
  1. Satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar yang dilaksanakan di sekolah atau di luar sekolah.
  2. Satuan pendidikan yang disebut sekolah merupakan bagian dari pendidikan yang berjenjang dan bersinambungan.
  3. Satuan pendidikan luar sekolah meliputi keluarga, kelompok belajar, kursus, dan satuan pendidikan sejenis.
Pasal 10
  1. Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui 2 (dua) jalur yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.
  2. Jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah melalui kegiatan belajar-mengajar secara berjenjang dan bersinambungan.
  3. Jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar-mengajar yang tidak harus berjenjang dan bersinambungan.
  4. Pendidikan keluarga merupakan bagian dari jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam keluarga dan yang memberikan keyakinan agama, nilai budaya, nilai moral, dan keterampilan.
  5. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang tidak menyangkut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
  1. Jenis pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional.
  2. Pendidikan umum merupakan pendidikan yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan peningkatan keterampilan peserta didik dengan pengkhususan yang diwujudkan pada tingkat- tingkat akhir masa pendidikan.
  3. Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja dalam bidang tertentu.
  4. Pendidikan luar biasa merupakan pendidikan yang khusus diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental.
  5. Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan yang berusaha meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan untuk pegawai atau calon pegawai suatu Depatemen Pemerintah atau Lembaga Pemerintah Non Departemen.
  6. Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama yang bersangkutan.
  7. Pendidikan akademik merupakan pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan.
  8. Pendidikan profesional merupakan pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.
  9. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (8) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bab V. Jenjang Pendidikan

Bagian Kesatu Umum
Pasal 12
  1. Jenjang pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
  2. Selain jenjang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diselenggarakan pendidikan prasekolah.
  3. Syarat-syarat dan tata cara pendirian serta bentuk satuan, lama pendidikan, dan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Pendidikan Dasar Pasal 13
  1. Pendidikan dasar diselenggarakan untuk mengembangkan sikap dan kemampuan serta memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat serta mempersiapkan peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menengah.
  2. Syarat-syarat dan tata cara pendirian, bentuk satuan, lama pendidikan dasar, dan penyelenggaraan pendidikan dasar ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
  1. Warga negara yang berumur 6 (enam) tahun berhak mengikuti pendidikan dasar.
  2. Warga negara yang berumur 7 (tujuh) tahun berkewajiban mengikuti pendidikan dasar atau pendidikan yang setara sampai tamat.
  3. Pelaksanaan wajib belajar ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Pendidikan Menengah Pasal 15
  1. Pendidikan menengah diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar, serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi.
  2. Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, dan pendidikan keagamaan.
  3. Lulusan pendidikan menengah yang memenuhi persyaratan berhak melanjutkan pendidikan pada tingkat pendidikan yang lebih tinggi.
  4. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat Pendidikan Tinggi Pasal 16
  1. Pendidikan tinggi merupakan kelanjutkan pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyakarat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan, dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian.
  2. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi disebut perguruan tinggi yang dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.
  3. Akademi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, atau kesenian tertentu.
  4. Politeknik merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
  5. Sekolah tinggi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu.
  6. Institut merupakan perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis.
  7. Unversitas merupakan perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu.
  8. Syarat-syarat dan tata cara pendirian, struktur perguruan tinggi dan penyelenggaraan pendidikan tinggi ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
  1. Pendidikan tinggi terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesional.
  2. Sekolah tinggi, institut, dan universitas menyelenggarakan pendidikan akademik dan/ atau profesional.
  3. Akademi dan politeknik menyelenggarakan pendidikan profesional.
Pasal 18
  1. Pada perguruan tinggi ada gelar sarjana, magister, doktor, dan sebutan profesional.
  2. Gelar sarjana hanya diberikan oleh sekolah tinggi, institut, dan universitas.
  3. Gelar magister dan doktor diberikan oleh sekolah tinggi, institut, dan universitas yang memenuhi persyaratan.
  4. Sebutan profesional dapat diberikan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesional.
  5. Institut dan universitas yang memenuhi persyaratan berhak untuk memberikan gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa) kepada tokoh-tokoh yang dianggap perlu memperoleh penghargaan amat tinggi berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan ataupun kebudayaan.
  6. Jenis gelar dan sebutan, syarat-syarat dan tata cara pemberian, perlindungan dan penggunaannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 19
  1. Gelar dan/atau sebutan lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan digunakan oleh lulusan perguruan tinggi yang dinyatakan berhak memiliki gelar dan/atau sebutan yang bersangkutan.
  2. Penggunaan gelar dan/atau sebutan lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan dalam bentuk yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan atau dalam bentuk singkatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 20
Penggunaan gelar akademik dan/atau sebutan profesional yang diperoleh dari perguruan tinggi di luar negeri harus digunakan dalam bentuk asli sebagaimana diperoleh dari perguruan tinggi yang bersangkutan, secara lengkap ataupun dalam bentuk singkatan. Pasal 21
  1. Pada universitas, institut, dan sekolah tinggi dapat diangkat guru besar atau profesor.
  2. Pengangkatan guru besar atau profesor sebagai jabatan akademik didasarkan atas kemampuan dan prestasi akademik atau keilmuan tertentu.
  3. Syarat-syarat dan tata cara pengangkatan termasuk penggunaan sebutan guru besar atau profesor ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 22
  1. Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan pada perguruan tinggi berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuan.
  2. Perguruan tinggi memiliki otonomi dalam pengelolaan lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi dan penelitian ilmiah.
  3. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bab VI. Peserta Didik

         Pasal 23
  1. Pendidikan nasional bersifat terbuka dan memberikan keleluasaan gerak kepada peserta didik.
  2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 24
Setiap peserta didik pada suatu satuan pendidikan mempunyai hak-hak berikut:
  1. mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
  2. mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan;
  3. mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
  4. pindah ke satuan pendidikan yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan yang hendak dimasuki;
  5. memperoleh penilaian hasil belajarnya;
  6. menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan;
  7. mendapat pelayanan khusus bagi yang menyandang cacat.
Pasal 25
  1. Setiap peserta didik berkewajiban untuk
    1. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
    2. mematuhi semua peraturan yang berlaku;
    3. menghormati tenaga kependidikan;
    4. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan satuan pendidikan yang bersangkutan.
  2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 26
Peserta didik berkesempatan untuk mengembangkan kemampuan dirinya dengan belajar pada setiap saat dalam perjalanan hidupnya sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan masing- masing.

Bab VII. Tenaga Kependidikan

         Pasal 27
  1. Tenaga kependidikan bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola, dan/atau memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan.
  2. Tenaga kependidikan, meliputi tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar.
  3. Tenaga pengajar merupakan tenaga pendidik yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar yang pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disebut guru dan pada jenjang pendidikan tinggi disebut dosen.
Pasal 28
  1. Penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada suatu jenis dan jenjang pendidikan hanya dapat dilakukan oleh tenaga pendidik yang mempunyai wewenang mengajar.
  2. Untuk dapat diangkat sebagai tenaga pengajar, tenaga pendidik yang bersangkutan harus beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berwawasan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar.
  3. Pengadaan guru pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pada dasarnya diselenggarakan melalui lembaga pendidikan tenaga keguruan.
  4. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 29
  1. Untuk kepentingan pembangunan nasional, Pemerintah dapat mewajibkan warga negara Republik Indonesia atau meminta warga negara asing yang memiliki ilmu pengetahuan dan keahlian tertentu menjadi tenaga pendidik.
  2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 30
Setiap tenaga kependidikan yang bekerja pada satuan pendidikan tertentu mempunyai hak- hak berikut:
  1. memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial :
    1. tenaga kependidikan yang memiliki kedudukan sebagai pegawai negeri memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan umum yang berlaku bagi pegawai negeri;
    2. Pemerintah dapat memberi tunjangan tambahan bagi tenaga kependidikan ataupun golongan tenaga kependidikan tertentu;
    3. tenaga kependidikan yang bekerja pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat memperoleh gaji dan tunjangan dari badan/perorangan yang bertanggung jawab atas satuan pendidikan yang bersangkutan;
  2. memperoleh pembinaan karir berdasarkan prestasi kerja;
  3. memperoleh perlindungan hukum dalam melakukan tugasnya;
  4. memperoleh penghargaan seuai dengan darma baktinya;
  5. menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan yang lain dalam melaksanakan tugasnya.
Pasal 31
Setiap tenaga kependidikan berkewajiban untuk :
  1. membina loyalitas pribadi dan peserta didik terhadap ideologi negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. menjunjung tinggi kebudayaan bangsa;
  3. melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan pengabdian;
  4. meningkatkan kemampuan profesional sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa;
  5. menjaga nama baik sesuai dengan kepercayaan yang diberikan masyarakat, bangsa, dan negara.
Pasal 32
  1. Kedudukan dan penghargaan bagi tenaga kependidikan diberikan berdasarkan kemampuan dan prestasinya.
  2. Pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah diatur oleh Pemerintah.
  3. Pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan.
  4. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah  

Bab VIII. Sumber Daya Pendidikan

Pasal 33
Pengadaan dan pendayagunaan sumber daya pendidikan dilakukan oleh Pemerintah, masyarakat, dan/atau keluarga peserta didik. Pasal 34
  1. Buku pelajaran yang digunakan dalam pendidikan jalur pendidikan sekolah disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.
  2. Buku pelajaran dapat diterbitkan oleh Pemerintah ataupun swasta.
Pasal 35
Setiap satuan pendidikan jalur pendidikan sekolah baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat harus menyediakan sumber belajar. Pasal 36
  1. Biaya penyelenggaraan kegiatan pendidikan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah.
  2. Biaya penyelenggaraan kegiatan pendidikan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi tanggung jawab badan/perorangan yang menyelenggarakan satuan pendidikan.
  3. Pemerintah dapat memberi bantuan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bab IX Kurikulum

Pasal 37
Kurikulum disusun untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dengan memperhatikan tahap perkembangan peserta didik dan kesesuaiannya dengan lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian, sesuai dengan jenis dan jenjang masing-masing satuan pendidikan. Pasal 38
  1. Pelaksanaan kegiatan pendidikan dalam satuan pendidikan didasarkan atas kurikulum yang berlaku secara nasional dan kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan serta kebutuhan lingkungan dan ciri khas satuan pendidikan yang bersangkutan.
  2. Kurikulum yang berlaku secara nasional ditetapkan oleh Menteri atau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen berdasarkan pelimpahan wewenang dari Menteri.
Pasal 39
  1. Isi kurikulum merupakan susunan bahan kajian dan pelajaran untuk mencapai tujuan penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rangka upaya pencapaian tujuan pendidikan nasional.
  2. Isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib memuat :
    1. pendidikan Pancasila;
    2. pendidikan agama;
    3. pendidikan kewarganegaraan.
  3. Isi kurikulum pendidikan dasar memuat sekurang-kurangnya bahan kajian dan pelajaran tentang :
    1. pendidikan Pancasila;
    2. pendidikan agama;
    3. pendidikan kewarganegaraan;
    4. bahasa Indonesia;
    5. membaca dan menulis;
    6. matematika (termasuk berhitung);
    7. pengantar sains dan teknologi;
    8. ilmu bumi;
    9. sejarah nasional dan sejarah umum;
    10. kerajinan tangan dan kesenian;
    11. pendidikan jasmani dan kesehatan;
    12. menggambar; serta
    13. bahasa Inggris.
  4. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.

Bab X. Hari Belajar dan Libur Sekolah

Pasal 40
  1. Jumlah sekurang-kurangnya hari belajar dalam 1 (satu) tahun untuk setiap satuan pendidikan diatur oleh Menteri.
  2. Hari-hari libur untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah diatur oleh Menteri dengan mengingat ketentuan hari raya nasional, kepentingan agama, dan faktor musim.
  3. Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat mengatur hari-hari liburnya sendiri dengan mengingat ketentuan yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).        

Bab XI. Bahasa Pengantar

Pasal 41
Bahasa pengantar dalam pendidikan nasional adalah bahasa Indonesia. Pasal 42
  1. Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal pendidikan dan sejauh diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu.
  2. Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu.  

Bab XII. Penilaian

Pasal 43
Terhadap kegiatan dan kemajuan belajar peserta didik dilakukan penilaian. Pasal 44
Pemerintah dapat menyelenggarakan penilaian hasil belajar suatu jenis dan/atau jenjang pendidikan secara nasional. Pasal 45
Secara berkala dan berkelanjutan Pemerintah melakukan penilaian terhadap kurikulum serta sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan. Pasal 46
  1. Dalam rangka pembinaan satuan pendidikan, Pemerintah melakukan penilaian setiap satuan pendidikan secara berkala.
  2. Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan secara terbuka.

Bab XIII. Peranserta Masyarakat

Pasal 47
  1. Masyarakat sebagai mitra Pemerintah berkesempatan yang seluas-luasnya untuk berperanserta dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.
  2. Ciri khas satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat tetap diindahkan.
  3. Syarat-syarat dan tata cara dalam penyelenggaraan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bab XIV. Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional

Pasal 48
  1. Keikutsertaan masyarakat dalam penentuan kebijaksanaan Menteri berkenaan dengan sistem pendidikan nasional diselenggarakan melalui suatu Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional yang beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat dan yang menyampaikan saran, dan pemikiran lain sebagai bahan pertimbangan.
  2. Pembentukan Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional dan pengangkatan anggota-anggotanya dilakukan oleh Presiden.

Bab XV. Pengelolaan

Pasal 49
Pengelolaan sistem pendidikan nasional adalah tanggung jawab Menteri. Pasal 50
Pengelolaan satuan dan kegiatan pendidikan yang dislenggarakan oleh Pemerintah dilakukan oleh Menteri dan Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah lain yang menyelenggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan. Pasal 51
Pengelolaan satuan dan kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh badan/perorangan yang menyelenggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan.

Bab XVI. Pengawasan

Pasal 52
Pemerintah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah ataupun oleh masyarakat dalam rangka pembinaan perkembangan satuan pendidikan yang bersangkutan. Pasal 53
Menteri berwenang mengambil tindakan administratif terhadap penyelenggara satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini.

Bab XVII. Ketentuan Lain-lain

Pasal 54
  1. Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri khusus bagi peserta didik warga negara adalah bagian dari sistem pendidikan nasional.
  2. Satuan pendidikan yang diselenggarakan di wilayah Republik Indonesia oleh perwakilan negara asing khusus bagi peserta didik warga negara asing tidak termasuk sistem pendidikan nasional.
  3. Peserta didik warga negara asing yang mengikuti pendidikan di satuan pendidikan yang merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional wajib menaati ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi dan dari satuan pendidikan yang bersangkutan.
  4. Kegiatan pendidikan yang diselenggarakan dalam rangka kerja sama internasional atau yang diselenggarakan oleh pihak asing di wilayah Republik Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dan sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
  5. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bab XVIII. Ketentuan Pidana

Pasal 55
  1. Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 18 (delapan belas) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kejahatan.
Pasal 56
  1. Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 29 ayat (1) dipidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pelanggaran.

Bab XIX. Ketentuan Peralihan

Pasal 57
  1. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 550),
  2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1960 dari Republik Indonesia Dahulu tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 550),
  3. dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361),
  4. Undang-undang Nomor 14 PRPS Tahun 1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 80) dan Undang-undang Nomor 19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 81) yang ada pada saat diundangkannya undang-undang ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan undang-undang ini.

    Bab XX. Ketentuan Penutup

    Pasal 58
    Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini,
    1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 550),
    2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1960 dari Republik Indonesia Dahulu tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 550),
    3. dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361),
    4. Undang-undang Nomor 14 PRPS Tahun 1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 80) dan Undang-undang Nomor 19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 81) dinyatakan tidak berlaku.
    Pasal 59
    Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diumumkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


 Referensinya Klik Di sini .